Apa Itu Duit Rakyat?

Duit rakyat adalah duit yang kita bayarkan ke negara atau sering disebut pajak. Tiap tahun kita bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan), pajak motor, mobil, dan kendaraan lainnya. Gaji kita tiap bulan juga dipotong pajak. 

Pajak dan Retribusi 


Tiap kita makan di restoran dan menginap di hotel kita juga bayar pajak yang namanya tax service. Di setiap tiket yang kita beli saat tamasya ke kebun binatang, taman hiburan, atau museum juga ada pajak yang kita bayar.

Bahkan saat parkir di pinggir jalan kita bayar retribusi resmi yang uangnya masuk ke dinas perhubungan setempat. Itu bisa dibilang pajak juga.

Pun kalau kita beli barang elektronik, ponsel, laptop, dan beli domain untuk website dan blog kita akan bayar yang namanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Banyak, ya. Semua duit rakyat yang kita bayar ke negara atas nama pajak itu akan digunakan lagi untuk membiayai rumah sakit, sekolah, jalan raya, transportasi, dan sarana-prasarana umum. Duit itu juga digunakan buat bayar gaji PNS, tentara, para anggota ekskutif-legislatif-yudikatif, dan lain-lain.

Dengan kata lain duit rakyat adalah duit yang dikumpulkan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat.

Pendapatan terbesar negara pada tahun 2023 sebanyak 82,4% atau Rp2.309 triliun berasal dari pajak yang dikumpulkan rakyat. Sisanya berasal dari BUMN, sumber daya alam, badan layanan umum, dan pendapatan bukan pajak.

Sayangnya, pendapatan negara sebesar itu tidak bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat karena masuk ke kantung para pejabat yang korupsi. Akibatnya pendidikan di sekolah negeri masih mengandalkan penggalangan dana dari Komite Sekolah kalau mau siswanya berprestasi.

Related: Tugas Komite Sekolah Sesuai Permendikbud

Begitu juga dengan fasilitas umum seperti gelanggang olahraga, balai rakyat, taman bermain, dan perpustakaan umum cuma ada mayoritas di pulau Jawa. Daerah di timur Indonesia belum merasakan nikmatnya pembangunan dari duit rakyat selain jalan tol, jembatan, dan bendungan.

Korupsi 

 

Andai tidak dikorupsi, pendapatan negara bisa digunakan untuk membangun ruang-ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan sarana-prasarana di sekolah terpencil. Dengan begitu anak-anak yang tinggal di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) bisa dapat pendidikan yang sama dengan saudara mereka di pulau Jawa.

Jadi meratakan mutu pendidikan bukan dengan sistem zonasi di sekolah negeri, melainkan dengan memberi fasilitas dan sarana ke sekolah yang terbelakang supaya sejajar dengan sekolah lain. 

Andai tidak ada korupsi duit rakyat juga mampu memberi seragam dan alat tulis gratis buat anak-anak miskin di setiap sekolah negeri.

Korupsi memang menyengsarakan rakyat, tapi apa maksudnya? Bukankah duit yang diambil koruptor itu duit dari kementerian atau perusahaan swasta, bukan duit kita? 

Duit yang harusnya digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan seluruh rakyat, malah diambil oleh koruptor untuk memperkaya keluarga dan kelompoknya. Itulah korupsi.

Mirisnya di jaman medsos, korupsi tidak lagi jadi aib. Anak-anak pejabat berfoto dengan baju, sepatu, tas, dan aksesoris harga belasan sampai puluhan juta. Kalau dihitung dari gaji orang tuanya, mestinya mereka tidak akan mampu beli barang semahal itu. 

Nyatanya, tiap foto mereka yang tampil di Instagram dan TikTok selalu dihiasi dengan barang berharga diluar nurul.

Uang Suap dan Gratifikasi


Selain korupsi ada juga tindakan merugikan yang melibatkan uang, yaitu suap.

Orang yang memberi uang, barang, atau fasilitas kepada kades, lurah, camat, bupati, gubernur, menteri, atau presiden demi melancarkan tujuannya itu namanya penyuapan atau gratifikasi. Manajer di perusahaan swasta juga bisa disebut menerima suap kalau dia membantu pihak lain dengan imbalan uang untuk memuluskan suatu proyek.

Orang yang menerima gratifikasi sama bersalahnya dengan yang memberi. Sama-sama melanggar hukum agama dan pidana. 

Guru dan kepala sekolah di sekolah swasta juga bisa disebut menerima gratifikasi kalau dia menerima uang atau pemberian fasilitas dan jasa dari orang tua yang ingin anaknya dapat nilai bagus.

Gratifikasi adalah perbuatan melanggar hukum karena dapat mendorong pejabat publik atau penyelenggara negara bersikap tidak adil, tidak objektif, dan tidak profesional. 

Meski pihak swasta (non pejabat negara) juga bisa terjerat gratifikasi, kebanyakan gratifikasi diberikan kepada pejabat dan pekerja di pemerintahan karena merekalah yang mengambil keputusan dan kebijakan yang berhubungan dengan orang banyak.

Perlu diingat kalau gratifikasi itu bukan cuma uang suap. Barang dan fasilitas yang diberikan kepada orang yang sedang menjabat atau kepada keluarganya yang berkaitan dengan jabatan si bapak, itu juga termasuk gratifikasi.

Hasil Tambang

 

Pada tahun 2023 pendapatan negara dari tambang cuma Rp207 triliun. Itu kecil banget dibanding angka asli yang mestinya didapat negara. Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis suami selebritas Sandra Dewi besarnya saja Rp270 triliun.

Uang itu harusnya masuk kas negara, tapi malah masuk ke dompet orang-orang yang kongkalikong.

Hasil tambang nikel, emas, batubara, biji besi, dan lain-lain yang mestinya dijual sesuai harga pasar internasional, sering dijual murah ke satu negara saja. Kalau dijual murah apakah dapat untung?

Pasti. Namun, karena duit hasil tambang itu tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat, maka dijual murah pun perusahaan tambang tetap untung besar.

Kebanyakan perusahaan tambang itu milik keluarga pejabat atau pengusaha yang dekat dengan pejabat. Maka tidak heran kalau hasil tambang cuma dinikmati mereka saja. Rakyat dapat zonk.

Padahal hasil tambang adalah sumber daya alam (SDA) yang harusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk jaminan kesehatan, pendidikan, olahraga, transportasi, lapangan pekerjaan, tempat seni dan budaya, atau untuk membangun fasilitas publik lainnya yang diperlukan rakyat.

Kalau mau tahu betapa dahsyatnya kongkalikong pejabat dan aparat boleh baca novel karya Tere Liye berjudul Teruslah Bodoh Jangan Pintar. Meski itu cuma fiksi, kisah yang ada didalamnya nyata seperti yang pernah kita tahu dari berita dan cerita turun-temurun soal tambang di Indonesia.

***

Apakah uang hasil penjualan hasil bumi termasuk duit rakyat? Apa rakyat berhak atas uang yang dicuri para koruptor? Ya, itu duit rakyat. 

Pada UUD Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Dari mana uang untuk menyelenggarakan pendidikan itu? Dari pajak yang dikumpulkan rakyat, juga hasil tambang (sumber daya alam), dan badan layanan umum seperti BPJS atau (nantinya) Tapera.

Juga ada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Negara kita punya cukup uang untuk menyejahterakan rakyatnya. Sayang korupsi merajalela dan seolah jadi hal biasa saking banyaknya pejabat yang korupsi, menerima gratifiskasi.

0 Comments

Posting Komentar