Tugas Pengurus Komite Sekolah Sesuai Permendikbudristek 75/2016

Di satu sekolah ada yang namanya Paguyuban Kelas dan Komite Sekolah.

Paguyuban Kelas beranggotakan semua orang tua/wali siswa yang ada di kelas tersebut. Paguyuban Kelas ini dibentuk berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Related: Tugas Ketua Paguyuban Kelas, Fungsi, dan Efek Sosialnya

Bila Paguyuban Kelas mengurus kebutuhan pembelajaran dan menyalurkan aspirasi orang tua hanya di satu kelas, maka Komite Sekolah mengurus kebutuhan sekolah untuk memajukan kualitas pendidikan di sekolah secara keseluruhan.

Kenapa harus ada Paguyuban Kelas dan Komite Sekolah? Sebab kepala sekolah dan para guru tidak bisa sekaligus mengawasi jalannya pendidikan di sekolah dan mencari dana sambil melakukan kegiatan belajar-mengajar. 

Adanya Paguyuban Kelas dan Komite Sekolah berguna untuk mengawasi, memberi masukan kepada guru dan kepala sekolah bila diperlukan, dan memenuhi kebutuhan tiap kelas dan sekolah yang bersangkutan.

Kapan Komite Sekolah Terbentuk?

 

Komite sekolah sudah ada sejak Kurikulum 2004 diberlakukan. Kurikulum 2004 disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Komite sekolah waktu itu dibentuk berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kemudian pada 2006 KBK disempurnakan dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan kurikulum dalam KTSP dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. 

Sementara itu, Dewan Pendidikan merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Dewan Pendidikan menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan berbagai tentang pendidikan yang berlaku. 

Selanjutnya Komite Sekolah menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

Kemudian kurikulum berganti jadi Kurikulum 2013 (K13) dan terbit Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan. 

Permendikbud ini merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip-prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Tugas Ketua Komite Sekolah dan Pengurus Komite Sekolah


Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 75 Tahun 2016 tugas Komite Sekolah adalah sebagai berikut.

1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Terkait didalam adalah memberi pertimbangan terkait hal:

  1. Kebijakan dan program sekolah, termasuk bila sekolah perlu mengadakan ekstrakurikuler tertentu yang banyak diminati siswa.
  2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
  3. (RAPBS/RKAS)
  4. Kriteria kinerja sekolah
  5. Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, misalnya merenovasi perpustakaan dan menambah koleksi bukunya.
  6. Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain, misalnya mengadakan kampanye anti-bullying. atau kampanye bebas narkoba di sekolah.

2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. 

Upaya kreatif dan inovatif yang dimaksud harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak boleh dengan cara memaksa, mengintimidasi, dan lainnya yang tidak sesuai etika kelayakan dan kesantunan.

Penggalangan dana dilakukan bila sekolah membutuhkan dana untuk membayar honor guru, mengupah penjaga sekolah, membayar pelatih ekstrakurikuler, atau menambah fasilitas. Sekolah bisa mengajukan permohonan dana ke Komite Sekolah bila dana BOS tidak cukup.

Kemudian Komitelah yang akan menggalang dana dari berbagai pihak, terutama orang tua, supaya kebutuhan sekolah tersebut terpenuhi.

Sekolah sendiri, terutama negeri, tidak boleh meminta sumbangan uang kepada orang tua/wali siswa sebab itu akan jadi pungutan. Pungutan dala bentuk apa pun dilarang oleh Kemendikbudristek. Jadi yang boleh menggalang dana untuk kebutuhan sekolah hanyalah Komite Sekolah.

3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan disini bisa berarti cara guru mengajar, mutu makanan di kantin, kualitas pelatih ekstrakurikuler, dan atau ketersediaan seragam dan alat tulis di koperasi sekolah.

4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.

Pada poin ini Komite Sekolah dapat ditafsirkan menjadi jembatan bagi siswa, orang tua/wali siswa dengan sekolah, termasuk mencari jalan keluar terbaik bila ada permasalahan dan keluhan terhadap sekolah.

Masyarakat yang keberatan dengan sekolah yang siswanya sering tawran juga bisa mengaspirasikannya ke Komite Sekolah.

Masa Jabatan Pengurus Komite Sekolah

 

Permendikbud No. 75/2016 memberi aturan masa jabatan pengurus Komite Sekolah selama tiga tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Itu berarti masa jabatan ketua, wakil,  sekretaris, bendahara, dan semua pengurus Komite Sekolah paling lama enam tahun saja. Kalau lebih dari enam tahun berarti melanggar Permendikbud No. 75/2016.

Akan tetapi seseorang bisa saja jadi pengurus Komite Sekolah selama 10-13 tahun berturut-turut karena diangkat dari unsur berbeda-beda.

Misal, awalnya dia diangkat dari perwakilan orang tua siswa selama enam tahun selama anaknya ada di kelas 1-6 SD. Kemudian tiga tahun berikutnya dia diangkat dari unsur tokoh masyarakat dan dilanjutkan sampai 3 tahun berikutnya.

Itu berarti dia sudah 12 tahun ada di satu sekolah sebagai pengurus Komite Sekolah. Seseorang yang sudah terlalu lama memegang jabatan sosial seperti itu rentan berada dalam konflik kepentingan atau memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan diri dan kelompoknya.

Apalagi Komite Sekolah termasuk kerja sosial yang tidak dapat upah apalagi gaji, jadi amat mungkin kalau dia tidak bisa menghindari menggunakan posisinya demi memperoleh keuntungan finansial.

Pro Kontra Keberadaan Komite Sekolah


Apa yang didapat bila seseorang jadi pengurus Komite Sekolah? Paling mungkin adalah prestige atau gengsi dan status sosial. Dia akan dipandang sebagai orang penting di sekolah dan dihormati oleh guru dan orang tua/wali siswa.

Makanya kalau yang bersangkutan menyanggupi jadi ketua, wakil, atau pengurus komite sekolah, seyogyanya dia berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya demi kepentingan nama baik sekolah, peserta didik, dan guru di sekolah tersebut.

Walau rentan berhadapan dengan konflik kepentingan, sebisa mungkin seseorang tidak menyalahgunakan jabatan sosialnya sebagai Komite Sekolah untuk mengambil keuntungan pribadi.

Selain itu bila melakukan tugas dengan baik tanpa memanfaatkan jabatannya sebagai pengurus Komite Sekolah, yang bersangkutan insyaallah dapat pahala dari amal ibadahnya membantu sekolah. 

Pada Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang digodok DPR-RI, ada usulan menghapus Komite Sekolah karena dianggap arogan dan hanya mengumpulkan uang. 

Namun penghapusan Komite Sekolah masih diwarnai pro dan kontra karena keberadaannya dinilai masih dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pendidikan di tiap satuan pendidikan.

Masyarakat dapat mengajukan usul pada RUU Sisdiknas lewat situs Kemdikbudristek di SINI.

0 Comments

Posting Komentar