Paguyuban kelas sudah ada sejak Kurikululum 2013 (K13) yang menggantikan Kurikulum 2006. Kedudukan paguyuban kelas ini dikuatkan lagi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2017 sebagai bentuk pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan.
Gen Z dan geriatric millennial yang lahir antara tahun 1970-1985 pasti kenal POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru) di zaman mereka sekolah. Paguyuban kelas mirip seperti POMG, hanya saja sekarang fungsi dan tujuannya lebih luas daripada sekadar mengumpulkan sumbangan.
Paguyuban Kelas di Sekolah
Paguyuban kelas ada di tiap kelas yang ada di SD/sederajat sampai SMA/sederajat. Jadi kalau di kelas satu, misalnya, ada empat kelas (1A, 1B, 1C, dan 1D) maka paguyuban kelasnya juga ada empat. Begitu pun kalau di kelas delapan punya tujuh kelas, paguyuban kelasnya ada tujuh juga.
Beberapa hari setelah tahun ajaran baru dimulai wali kelas akan mengundang orang tua/wali untuk membentuk pengurus paguyuban. Orang tua yang ingin jadi ketua bisa mencalonkan dirinya sendiri dan mendapat suara secara aklamasi.
Orang tua/wali yang mau jadi sekretaris dan bendahara juga boleh mengajukan diri. Kemudian untuk posisi wakil ketua, sekretaris II, bendahara II, dan humas boleh ada boleh tidak karena posisi yang penting hanyalah ketua dan bendahara.
Jadi susunan pengurus paguyuban kelas yang sederhana sebagai berikut:
Kalau untuk bagi-bagi jabatan supaya banyak orang tua siswa yang terlibat, susunan pengurus boleh ditambah menjadi:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Bendahara I
- Bendahara II
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Humas I
- Humas II
Sebetulnya posisi sekretaris harus ada dalam struktur kepengurusan paguyuban, tapi cuma formalitas karena kenyataannya ketua bisa merangkap jadi sekretaris kalau ingin menyampaikan hasil rapat dengan sekolah dan komite.
Tiap tahun ajaran baru kepengurusan paguyuban boleh ganti boleh tidak, tergantung aspirasi orang tua/wali di kelas tersebut. Biasanya ketua dan bendahara tidak pernah ganti sampai si anak lulus kecuali kalau ada kejadian force majeur atau mereka mengundurkan diri dan disetujui oleh anggota paguyuban.
Paguyuban kelas dibentuk untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di kelas sekaligus wadah orang tua/wali untuk saling berbagi. Tidak mudah menyatukan isi pikiran seluruh orang tua yang ada dalam satu kelas.
Itulah gunanya ketua paguyuban yang salah satu tugasnya membuat orang tua/wali tetap guyub dan rukun apa pun isi kepala mereka.
Tugas Ketua Paguyuban
Orang tua yang jadi ketua paguyuban tidak dibayar karena termasuk kerja sosial. Ketua paguyuban yang supel dan luwes bergaul bisa merangkul semua orang tua/wali. Dengan begitu dia bisa jadi jembatan bagi kompaknya orang tua dalam satu kelas.
Program kelas yang dirancang guru juga akan sukses terlaksana ditangan ketua yang komunikatif dengan guru dan sesama orang tua.
Berikut tugas ketua paguyuban selama dia menjabat.
Sumber dari repositori.kemdikbud.go.id |
Tugas Anggota Paguyuban Kelas
Selain yang tercantum pada tabel diatas, anggota paguyuban kelas juga punya tugas untuk mendukung dan memperlancar kegiatan belajar anak-anaknya di kelas seperti dibawah ini.
***
Zaman sudah berubah di segala bidang, termasuk pendidikan. Udah gak jamannya lagi orang tua cuma terima beres soal pendidikan di sekolah. Orang tua dilibatkan, tapi tidak untuk mencampuri hak prerogatif guru dan sekolah.
Salah satu bentuk keterlibatan orang tua di sekolah tercipta dalam bentuk paguyuban kelas. Disinilah orang tua bisa saling berbagi tentang pengasuhan anak atau soal pelajaran yang tidak anak mereka kuasai, terutama orang tua yang anaknya masih SD.
Dari kacamata religi, ketua paguyuban adalah kerja sosial yang manfaatnya akan dipetik di kemudian hari, baik di dunia maupun akhirat.
Karena merupakan kerja sosial tidak jarang banyak ketua paguyuban yang akhirnya tidak peduli dengan keguyuban antar-orang tua karena merasa dia jadi ketua karena dipaksa, bukan kemauan sendiri. Maka berbahagialah ketua paguyuban yang sudah melaksanakan tugas sosialnya sebaik mungkin.
0 Comments
Posting Komentar