Tugas Ketua Paguyuban Kelas, Fungsi, dan Efek Sosialnya

Paguyuban kelas sudah ada sejak Kurikululum 2013 (K13) yang menggantikan Kurikulum 2006. Kedudukan paguyuban kelas ini dikuatkan lagi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2017 sebagai bentuk pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan.

tugas ketua paguyuban kelas

Gen Z dan geriatric millennial yang lahir antara tahun 1970-1985 pasti kenal POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru) di zaman mereka sekolah. Paguyuban kelas mirip seperti POMG, hanya saja sekarang fungsi dan tujuannya lebih luas daripada sekadar mengumpulkan sumbangan.

Paguyuban Kelas di Sekolah


Paguyuban kelas ada di tiap kelas yang ada di SD/sederajat sampai SMA/sederajat. Jadi kalau di kelas satu, misalnya, ada empat kelas (1A, 1B, 1C, dan 1D) maka paguyuban kelasnya juga ada empat. Begitu pun kalau di kelas delapan punya tujuh kelas, paguyuban kelasnya ada tujuh juga.

Beberapa hari setelah tahun ajaran baru dimulai wali kelas akan mengundang orang tua/wali untuk membentuk pengurus paguyuban. Orang tua yang ingin jadi ketua bisa mencalonkan dirinya sendiri dan mendapat suara secara aklamasi.

Orang tua/wali yang mau jadi sekretaris dan bendahara juga boleh mengajukan diri. Kemudian untuk posisi wakil ketua, sekretaris II, bendahara II, dan humas boleh ada boleh tidak karena posisi yang penting hanyalah ketua dan bendahara.

Jadi susunan pengurus paguyuban kelas yang sederhana sebagai berikut:

1. Ketua
 
2. Bendarahara. Di paguyuban kelas posisi bendahara lebih penting dari sekretaris karena dialah yang mengumpulkan iuran bulanan dari orang tua, juga mengumpulkan sumbangan untuk komite sekolah.
 
3. Sekretaris. Biasanya sekretaris membuat notulen bila ada pertemuan paguyuban dengan wali kelas dan kepala sekolah atau antara paguyuban dengan komite sekolah.
Tidak setiap hari ada rapat dan pertemuan, jadi tugas sekretaris lebih ringan daripada bendahara.

Kalau untuk bagi-bagi jabatan supaya banyak orang tua siswa yang terlibat, susunan pengurus boleh ditambah menjadi:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Bendahara I
  4. Bendahara II
  5. Sekretaris I
  6. Sekretaris II
  7. Humas I
  8. Humas II

Sebetulnya posisi sekretaris harus ada dalam struktur kepengurusan paguyuban, tapi cuma formalitas karena kenyataannya ketua bisa merangkap jadi sekretaris kalau ingin menyampaikan hasil rapat dengan sekolah dan komite. 

Tiap tahun ajaran baru kepengurusan paguyuban boleh ganti boleh tidak, tergantung aspirasi orang tua/wali di kelas tersebut. Biasanya ketua dan bendahara tidak pernah ganti sampai si anak lulus kecuali kalau ada kejadian force majeur atau mereka mengundurkan diri dan disetujui oleh anggota paguyuban.

Paguyuban kelas dibentuk untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di kelas sekaligus wadah orang tua/wali untuk saling berbagi. Tidak mudah menyatukan isi pikiran seluruh orang tua yang ada dalam satu kelas. 

Itulah gunanya ketua paguyuban yang salah satu tugasnya membuat orang tua/wali tetap guyub dan rukun apa pun isi kepala mereka.

Tugas Ketua Paguyuban 


Orang tua yang jadi ketua paguyuban tidak dibayar karena termasuk kerja sosial. Ketua paguyuban yang supel dan luwes bergaul bisa merangkul semua orang tua/wali. Dengan begitu dia bisa jadi jembatan bagi kompaknya orang tua dalam satu kelas. 

Program kelas yang dirancang guru juga akan sukses terlaksana ditangan ketua yang komunikatif dengan guru dan sesama orang tua.

Berikut tugas ketua paguyuban selama dia menjabat.

1. Mengenal semua orang tua/wali dalam satu kelas.
 
Sudah sewajarnya orang tua mengenal semua orang tua di kelas anaknya tanpa kecuali karena ditangan dialah jembatan utama komunikasi orang tua dengan guru dan sekolah berada.
 
Ketua yang hanya mengenal segelintir orang tua tidak akan bisa membuat kelasnya guyub karena dia jadi tidak netral dan cenderung mengutamakan kelompoknya sendiri. 


2. Memperjuangkan apa yang jadi aspirasi orang tua/wali. 
 
Misalnya mayoritas orang tua keberatan dengan adanya buku pendamping seperti di Kurikulum 2013, maka ketua paguyubanlah yang menjadi jembatan dengan guru kelas.
 
Kalau semua orang tua menghubungi guru untuk mengutarakan keberatannya, bisa dipastikan banyak waktu guru yang terbuang hanya untuk meladeni orang tua saja. Maka ketua paguyubanlah yang bicara mewakili para orang tua.
 
3. Menginformasikan kebijakan wali kelas, komite, dan sekolah kepada seluruh orang tua/wali siswa.
 
Komite sekolah kadang perlu membuat pertemuan dengan para ketua paguyuban untuk membicarakan program sekolah atau menggalang sumbangan.
 
Nanti para ketua paguyubanlah yang meneruskan informasi hasil rapat tersebut ke para orang tua lewat grup WhatsApp atau media lainnya. Kalau ada orang tua/wali yang keberatan dengan program komite, maka ketualah yang menjelaskan sampai si orang tua paham.
 
Kalau si orang tua tetap ngeyel, keras kepala, dan menolak mentah-mentah, barulah ketua paguyuban minta si orang tua untuk langsung menghubungi kepala sekolah.

Namun ketua paguyuban tidak hanya sendirian membuat guyub kelas yang dipimpinnya. Orang tua lain juga punya peran untuk menyukseskan program kelas dan menjalin kekompakan dengan orang tua lain.
emperbaca.com
Sumber dari repositori.kemdikbud.go.id

Tugas Anggota Paguyuban Kelas

 

Selain yang tercantum pada tabel diatas, anggota paguyuban kelas juga punya tugas untuk mendukung dan memperlancar kegiatan belajar anak-anaknya di kelas seperti dibawah ini.

1. Datang ke pertemuan dengan sekolah. 
 
Pertemuan ini bisa tentang kegiatan belajar-mengajar, seminar parenting, atau pertemuan dengan komite sekolah.
 
Pertemuan dengan sekolah selalu penting karena disinilah kita bisa akan mengerti bagaimana cara mengajar wali kelas, tahu apa saja program kelas yang disusun guru, dan apa saja kegiatan sekolah selain belajar-mengajar.
 
Kita bisa saja tidak datang lalu bertanya ke sesama orang tua, tapi informasi yang kita terima tidak akan utuh karena bisa saja si orang tua itu lupa, kurang mengerti, atau tidak sreg-tapi tidak berani bilang langsung di pertemuan. Jadi sangat berguna kalau kita datang langsung ke tiap pertemuan yang diadalan sekolah.

2. Membayar iuran paguyuban. 
 
Besarnya iuran harus disepakati oleh mayoritas orang tua/wali siswa karena merekalah yang membayar.
 
Kalau satu kelas mayoritas hanya mampu Rp5.000 per bulan maka ketua dan pengurus paguyuban tidak boleh memaksakan iuran yang lebih besar.
 
Iuran paguyuban ini akan dibelikan sapu, pel, kemoceng (sulak), alat tulis, perangkat tugas kerajinan tangan, atau apa pun yang diperlukan siswa dan guru untuk menunjang pembelajaran di kelas.
 
3. Terlibat percakapan di grup WhatsApp. 
 
Tidak apa-apa terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp dengan orang tua lain walaupun Anda amat sangat jarang bertemu mereka.
 
Tidak usah malu, risih, dan terganggu oleh percakapan-percakapan remeh-temen di grup orang tua karena itu salah satu bentuk mencapai keguyuban kelas.
 
Percakapan remeh-temeh saol seragam kotor, isi tas anak, atau bahkan masakan justru bisa mencairkan kekakuan dan membentuk ikatan supaya antar-orang tua jadi akrab. Jadi interaksi dengan sesama orang tua/wali tidak cuma kalau ambil rapor di sekolah saja.

*** 

Zaman sudah berubah di segala bidang, termasuk pendidikan. Udah gak jamannya lagi orang tua cuma terima beres soal pendidikan di sekolah. Orang tua dilibatkan, tapi tidak untuk mencampuri hak prerogatif guru dan sekolah.

Salah satu bentuk keterlibatan orang tua di sekolah tercipta dalam bentuk paguyuban kelas. Disinilah orang tua bisa saling berbagi tentang pengasuhan anak atau soal pelajaran yang tidak anak mereka kuasai, terutama orang tua yang anaknya masih SD.

Dari kacamata religi, ketua paguyuban adalah kerja sosial yang manfaatnya akan dipetik di kemudian hari, baik di dunia maupun akhirat. 

Karena merupakan kerja sosial tidak jarang banyak ketua paguyuban yang akhirnya tidak peduli dengan keguyuban antar-orang tua karena merasa dia jadi ketua karena dipaksa, bukan kemauan sendiri. Maka berbahagialah ketua paguyuban yang sudah melaksanakan tugas sosialnya sebaik mungkin.

0 Comments

Posting Komentar