Kirim Naskah ke Penerbit Mayor, Indie, atau Self-Publishing, Mana Lebih Baik?

Disebut penerbit mayor (besar) karena selain punya modal besar, mereka punya jaringan dan sistem baku yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan penerbitan buku.

Self-published

Niat Membuat Buku


Sebelum mengirim naskah ke penerbit, tanyakan dulu pada diri kita sendiri, apa niat kita membuat buku.

Misal,  niat kita inginnya menginspirasi orang lain agar tidak mudah menyerah dalam menggapai impian. Lalu kita pikir lagi,  supaya orang mau membaca dan terinspirasi, buku itu akan kita bagikan gratis atau orang harus beli?

Kenapa hal gituan aja dipikirin? Yang penting, kan, naskah dan bukunya.

Memikirkan akan dikemanakan buku yang telah kita tulis penting sebagai langkah awal memilih penerbit yang tepat.

Secara umum, ada empat tujuan orang menulis buku.

1. Kenang-kenangan. Menulis buku untuk kenang-kenangan terhadap diri sendiri atau untuk menginspirasi orang lain biasanya dibuat oleh tokoh masyarakat, pemuka agama, atau pemimpin daerah.

Mereka membuat buku untuk menceritakan perjalanan karir atau riwayat hidup yang penuh lika-liku sebelum akhirnya jadi orang sukses.

Kenang-kenangan seperti ini umumnya ditulis dalam bentuk memoar, biografi, dan otobiografi.

Kemudian, bagaimana cara seseorang menginspirasi lewat buku? Apakah buku itu dibagikan gratis supaya orang bisa membaca dan mendapat manfaatnya? Apakah orang harus membeli buku itu, atau bagaimana?

2. Nama dan kebanggaan. Bisa menghasilkan sebuah buku yang ditulis sendiri rasanya sebuah kebanggaan tiada tara. 

Apalagi buku yang kita tulis dipajang di toko buku dan dibeli orang secara suka rela. Rasanya bangga setengah mati.

Buku yang ditulis pendidik atau ASN juga bisa dijadikan nilai tambah untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

3. Cari duit. Menulis untuk mendapat uang biasanya dilakukan blogger (narablog) atau penulis yang dalam setahun menghasilkan 2-3 buku.

Tapi blogger tidak menulis buku, melainkan menulis konten untuk blognya yang dimonetisasi. Sedangkan penulis buku yang menulis beberapa buku hanya dalam setahun biasanya karena mata pencaharian utamanya memang dari menulis.

4. Kepuasan batin. Orang dengan niat seperti ini biasanya tidak peduli apakah ada yang membaca bukunya atau tidak.

Yang penting mereka menulis untuk memenuhi hasrat. Orang yang menerbitkan buku untuk kepuasan batin biasanya adalah para penyuka buku yang hobi membaca.

Mereka juga tidak peduli berapa uang yang didapat dari penjualan bukunya karena sudah punya penghasilan lain. Menulis bagi mereka adalah hobi yang memuaskan batin sehingga tidak perlu dikomersialkan.

Penerbit Indie

 

Sesuai namanya, indie adalah kependekan dari independent (mandiri). Disebut independen karena penulis tidak harus mengikuti selera pasar seperti pada penerbit mayor. Juga tidak akan mengalami penyuntingan dan pemangkasan naskah berlebihan, bahkan tidak perlu mengikuti kaidah penulisan PUEBI dan KBBI.

Naskah apa pun boleh kita kirim ke penerbit indie tanpa adanya penolakan seperti yang dilakukan oleh penerbit mayor.

Penerbit indie menetapkan tarif, minimal Rp500.000 sampai jutaan rupiah tergantung kebutuhan penulis. Kalau penulis ingin bukunya dicetak dalam jumlah banyak, maka uang yang harus kita bayar juga besar.

Dengan nominal Rp500.000 biasanya kita akan dapat layanan penyuntingan naskah,  desain tata letak dan sampul buku, nomor ISBN, 1-2 buku yang dikirim ke alamat kita, dan royalti setiap bulan jika ada pembelian dari toko online si penerbit.

Salah satu penerbit indie yang mudah diajak kerja sama adalah Ellunar Publisher.

Self-Publishing

 

Penerbit atau penyedia layanan self-publshing tidak memungut tarif sepeser pun karena penyuntingan naskah, tata letak, dan sampul buku dilakukan oleh penulisnya sendiri, termasuk menjual bukunya. 

Penulis mengusahakan sendiri penerbitan bukunya secara pribadi, itulah yang dinamakan self-publishing.

Bila si penulis ingin dibuatkan sampul (cover) buku dan pengaturan tata letak, penyedia layanan self-publishing akan memberikan tarif terpisah yang sifatnya opsional, termasuk menyediakan layanan ISBN.

Jadi pada dasarnya kalau kita ingin menerbitkan buku sendiri, kita tinggal kirim naskah yang sudah tertata rapi format penulisannya dan desain sampul ke penyedia self-publishing. 

Berapa harga buku yang dijual juga kita sendiri yang menentukan. Laba atau keuntungan kita dapatkan setelah dipotong biaya pencetakan di penerbit self-publishing.

Penyedia layanan self-publishing akan menjual buku kita di toko online milik mereka dan mereka akan mengutip bagi hasil dari laba penjualan buku.

Misal, laba buku Rp9.000, penyedia self-publishing dapat Rp3.000, kita dapat Rp6.000 per buku yang terjual di toko online mereka. Kalau kita menjual langsung tanpa lewat toko online mereka, maka 100 persen laba akan masuk kantong kita sendiri.

Salah satu penyedia layanan self-publishing yang sudah lama ada adalah nulisbuku.com

Keuntungan Bila Buku Diterbitkan di Penerbit Mayor

 

Menerbitkan buku sekarang semudah menggoreng pisang. Siapa saja bisa membuat buku, menerbitkannya sendiri, lalu mempromosikan dan menjualnya sendiri. Buku sudah dilengkapi ISBN pula.

Akan tetapi, mengirim naskah ke penerbit mayor masih jadi pilihan utama banyak orang karena keuntungan yang didapat sebagai berikut.

1. Seluruh biaya ditanggung penerbit. Kita cuma menyediakan naskah saja. Pengaturan tata letak, desain sampul, penyuntingan naskah, dan penyusunan daftar isi diurus oleh penerbit.

Makanya biaya penerbitan mahal karena selain royalti untuk penulis, banyak orang yang harus dibayar untuk melakukan hal teknis selain penulisan naskah.

2. Buku sudah pasti masuk jaringan toko buku. Dibanding menerbitkan buku melalui penerbit indie dan self-publishing, buku yang diterbitkan oleh penerbit mayor sudah pasti masuk ke jaringan toko buku online dan toko fisik.

Buku kita jadi terdistribusikan ke seluruh Indonesia dan peluang lakunya jadi lebih besar.

3. Tidak perlu ikut jualan buku. Urusan promosi, distribusi, dan penjualan buku semuanya diurus penerbit. 

Kita tidak perlu jualan buku seperti kalau kita menerbitkan pada penerbit indie dan self-publishing. Tetapi kalau mau buku kita lebih laku, kita boleh saja mempromosikan buku itu dan menyarankan pembeliannya di marketplace (lokapasar) atau di toko buku terdekat.

4. Dapat pengakuan sebagai penulis yang menulis buku berkualitas. Nama penulis yang bukunya diterbikan penerbit indie lebih moncer daripada yang menerbitkan di penerbit indie dan self-publishing,

Ini terjadi karena untuk bisa tembus ke penerbit mayor sangat susah. Penulis yang menembus penerbit mayor dianggap punya kualitas naskah yang bagus.

***

Namun perlu diingat bahwa mengirim naskah ke penerbit mayor sangat amat susah untuk penulis pemula. Kalaupun naskah sudah diterima, kita akan mengalami perombakan besar-besaran yang disesuaikan selera penerbit yang mengacu pada selera pasar.

Selanjutnya soal pembagian royalti. Royalti untuk penulis debutan atau yang belum terkenal hanyalah 5 persen dari harga buku. Penulis sekelas Dewi Lestari dan Andrea Hirata pun cuma dapat 10 persen.

Royalti dibayarkan tiap enam bulan sekali jika kita pilih penerbitan naskah dengan sistem royalti. Kalau kita pilih sistem jual putus, penerbit akan membeli naskah kita seharga Rp3juta-Rp5juta.

Hak cipta sistem royalti ada di tangan penulis, sedangkan hak cipta naskah yang dijual putus ada di tangan penerbit. Andai naskah yang kita jual putus ternyata laku keras, maka kita tidak akan dapat duit sepeser pun. Semua masuk kantung penerbit karena hak cipta ada di tangan mereka dengan cara membelinya dari kita.

ISBN

 

Semua buku yang diterbitkan di penerbit mayor dan penerbit indie sudah pasti ada ISBN. ISBN sifatnya opsional kalau kita menerbitkan secara pribadi atau self-publishing.

ISBN (International Standart Book Numbering) adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. 

Informasi tentang judul buku, penerbit, dan kelompok penerbit terangkum dalam ISBN. Karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain.

Di Indonesia, wewenang untuk memberikan ISBN ada di tangan Perpustakaan Nasional yang menjadi Badan Nasional ISBN.

Penulis bisa mencetak bukunya tanpa ISBN, tapi buku tersebut tidak akan masuk database Perpusnas dan Perpusda (Perpustakaan Daerah). Buku tanpa ISBN juga tidak bisa dijual di toko buku fisik dan online karena buku dianggap bukan hasil terbitan penerbit yang sah dan terverifikasi.

Penulis yang bukunya tidak ber-ISBN hanya bisa menjualnya melalui promosi di social circle miliknya dan teman-temannya, atau membagikan bukunya secara gratis.

Pajak Penulis

 

Definisi penulis menurut Direktorat Pajak adalah orang pribadi yang bekerja dengan menggunakan keahliannya berupa menulis, menggambar, dan/atau mengarang untuk menghasilkan suatu karya yang dapat dinikmati oleh orang lain.

Penghasilan royalti penulis seringkali dianggap sebagai bukan penghasilan dari kegiatan usaha sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam terkait tata cara penentuan nilai penghasilan netonya.

Yang jadi persoalan:

  1. bayaran penulis jauh lebih minim daripada karyawan kantoran. Tidak semua yang menulis dan membuat buku itu dibayar layak. Bisa dihitung jari penulis yang dapat bayaran besar untuk karyanya. 
  2. Penulis sudah bayar pajak dari royalti mereka yang dipotong penerbit untuk pajak pembukuan.
  3. Penulis diharuskan lagi bayar pajak penghasilan (PPh) atas profesinya mereka sebagai penulis.

Inilah yang dipersoalkan Tere Liye karena ribetnya menghitung pajak penulis yang dialaminya di kantor pajak pada 2017 lalu sampai dia memutuskan seluruh kontrak yang tersisa di penerbit mayor.

Padahal penulis tidaklah bekerja seperti karyawan yang digaji rutin tiap bulannya. Penulis terkenal bahkan harus nego keras dengan penerbit mayor soal royalti yang akan mereka terima (saking kecilnya dan dipotong pajak pula).

Menkeu Sri Mulyani kemudian memberi solusi. Pajak penghasilan yang sudah dipungut oleh penerbit atas royalti dapat dijadikan sebagai kredit pajak yg akan menjadi pengurang pajak penghasilan yang terutang.

Mekanisme Norma Penghitungan

Bagi profesi penulis penghitungan normanya adalah 50 persen dari penghasilannya sebagai penulis (baik royalti maupun honorarium lainnya).

Maksudnya, biaya untuk menghasilkan buku bagi seorang penulis dianggap sebesar 50 persen dari penghasilannya. Artinya, setelah dihitung total penghasilan yang diperoleh oleh penulis selama satu tahun pajak dikalikan dengan 50%, sehingga diperoleh penghasilan netto. 

Sama dengan Wajib Pajak lain, dari penghasilan netto ini dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga diperoleh penghasilan kena pajak. Kemudian, dari penghasilan kena pajak dihitung pajak penghasilan terutang menggunakan tarif pajak progresif sesuai dengan lapisan penghasilan.

Jadi, kawan-kawan yang penghasilannya dari menulis tidak sampai 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak.

***

pajak penghasilan yang sudah dipungut oleh penerbit atas royalti dapat dijadikan sebagai kredit pajak yg akan menjadi pengurang pajak penghasilan yang terutang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Ini Tulisan Sri Mulyani Tentang Tere Liye Soal Tarif Pajak Bagi Penulis", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20170911/15/688901/ini-tulisan-sri-mulyani-tentang-tere-liye-soal-tarif-pajak-bagi-penulis.
Author: Andhika Anggoro Wening
Editor : Andhika Anggoro Wening

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/A

Menerbitkan buku di penerbit mayor, indie, dan self-publishing semua ada kelebihan dan kekurangannya. Kita tinggal menyesuaikan dengan selera dan rencana jangka panjang.

Kalau kita punya rencana jangkan panjang untuk terus menerbitkan buku yang dijual di toko buku, maka usahakan agar buku kita tembus ke penerbit mayor. 

Bagaimana Caranya?

 

1. Baca ketentuan yang ada di situs milik penerbit mayor. Jangan kirim naskah sebelum kamu membaca betul-betul syarat yang mereka tetapkan.

Ada kurang lebih 31 penerbit mayor di Indonesia, beberapa diantaranya yaitu Gramedia Pustaka Utama, Mizan, Republika, Grasindo, Loka Media, Tiga Serangkai, Bentang Pustaka, Erlangga, Yudhistira, dan Diva Press.

2. Sesuaikan naskah dengan keinginan penerbit. Jangan kirim naskah novel fiksi ilmiah ke penerbit yang mengkhususkan diri pada penerbitan buku-buku Islam.

Maka sangat disarankan baca dulu ketentuan yang disyaratkan oleh penerbit di situs web mereka.

3. Naskah ditulis sesuai kaidah PUEBI dan KBBI. Naskah yang ditulis rapi membuktikan kamu benar-benar niat menerbitkan buku, bukan sekadar iseng.

Naskah yang penulisan huruf kapital, tanda baca, tanda kutip dan lain-lain yang sesuai PUEBI dan KBBI, apalagi yang tanpa typo, membuktikan kamu layak jadi penulis sekaligus memudahkan editor membaca naskah.

Naskah akan langsung masuk tempat sampah dan dianggap spam bila pada paragraf awal saja sudah banyak kesalahan penulisan.

4. Lakukan penyuntingan (editing) naskah sendiri. Diamkan naskah selama 1-2 hari tanpa dilihat sedikit pun.

Kemudian baca ulang naskah tersebut. Kamu akan lihat betapa banyak yang harus diubah, entah kaidah penulisannya, alurnya, atau pendalaman tokoh. Hal sama berlaku pada naskah nonfiksi.

5. Kirim naskah hanya kalau benar-benar sudah siap. Siap dalam arti halaman sudah rapi (tidak perlu daftar isi) lengkap dengan prakata, prolog, atau epilog bila ada.

Juga siap dalam arti tidak ada lagi kata yang typo (salah ketik), tanda baca yang berantakan dan penulisan huruf kapital yang keliru.

***

Menulis itu mudah, menerbitkan buku pun gampang, tapi bukan berarti semua prosesnya dianggap gampang. Proses menulis dan menerbitkan buku kadang bisa amat sulit, tapi hasilnya kelak akan sepadan dengan kesulitannya.

0 Comments

Posting Komentar