Urus-urus administrasi di kelurahan sekarang tidak serumit dan sepungli dulu.
Waktu suami saya mau urus KK (Kartu Keluarga) milik ayahnya, staf kelurahan di Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, berbaik hati menjelaskan soal KK format baru dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk membuat KK baru. Setelah selesai staf itu menolak diberi "tip" atau "untuk uang kas", katanya yang begitu-begitu sudah tidak ada lagi. Semua bebas biaya. Hal itu diamini juga oleh kepala desanya. Suami saya bilang staf kelurahannya murah senyum dan ramah, padahal waktu itu banyak warga yang datang untuk minta berbagai pelayanan.
Saya ingat lima tahun lalu saat mengurus perpanjangan KTP di Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, dilempar dari satu meja ke meja lain. Belum lagi pak lurahnya susah ditemui. Kantor kelurahan pagi-pagi belum ada orang, selepas makan siang sudah tidak ada orang. Tapi saya yakin disana sudah berubah. Disini saja sudah lebih baik apalagi di Jakarta.
Disini ada yang "unik", tulisan di papan adalah "Kantor Kepala Desa" tapi warga menyebutnya "kantor kelurahan". Begitupun jabatan resmi pemimpinnya adalah kepala desa tapi tetap warga menyebutnya bu lurah (kepala desanya perempuan), bukannya bu kades. Saya tanya sama suami dia bilang, "Ya memang begitu dari dulu." Hoo, jawaban yang "menggemaskan".
Ada lagi yang menurut saya "unik". Setahu saya selama tinggal di ibukota, hanya ada RT dan RW, tapi disini ada tiga perangkat warga, yaitu RT, RW, dan kepala dusun. Surat pengantar pembuatan KTP, KK, dan lainnya diberikan oleh kepala dusun (tidak melalui RT). Posisi kepala dusun dan RW sejajar. Sedangkan RT ada dibawah RW sekaligus kepala dusun. Jadi fungsi RW apa kalau begitu ya? Ini perangkat resmi yang diakui kelurahan.
Tapi masih ada yang mengganjal, karena sudah tiga tahun tinggal di Magelang, kami berniat mengubah data e-KTP dari domisili Tangerang Selatan menjadi Kabupaten Magelang, belum bisa karena perlu mencabut dulu e-KTP dari Tangsel. Kami harus urus dulu pencabutan data di disdukcapil Tangsel. Duh, rumit amat yak! Padahal teorinya ubah data e-KTP bisa langsung di disdukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) setempat. Tapi faktanya pihak kelurahan sini tidak bisa memproses pengubahan data e-KTP kalau tidak ada surat pencabutan dari disdukcapil tempat e-KTP sebelumnya berasal.
However, meski saya masih menjadi orang Jakarta yang ber-KTP Tangerang Selatan tapi berdomisili di Magelang, saya senang yang karena punya presiden yang beneran kerja buat rakyat. Urus administrasi kependudukan gak serumit dulu. Ditambah lagi gubernurnya juga lumayan bener.
Kalau begini lumayan happy lah. Belum happy banget tapi lumayan happy 😁
0 Comments
Posting Komentar