Ya, tak usah repot-repot memenjarakan koruptor. Tempatkan mereka sendrian minimal 5 tahun di desa miskin di daerah asalnya. Buatkan mereka rumah sangat sederhana yang tidak terbuat dari bata dan beton juga dengan perabot ala kadarnya tanpa kulkas, televisi, springbed apalagi AC. Larang mereka membawa gadget dan elektronik. Suruh mereka menjalani keseharian layaknya warga disana, seperti bercocok tanam, memelihara ternak, ambil air di gunung, atau berjualan. Beri mereka modal sama seperti pendapatan rata-rata warga di tempat itu. Kalau sakit harus berobat sebagaimana berobatnya warga disana. Larang berobat keluar kota atau memanggil dokter pribadi.
Angelina Sondakh yang orang Manado, bisa ditempatkan di sebuah desa di Sulawesi Utara. Juga Andi Alfian Mallarangeng yang orang Makassar, wajibkan ia menjalani hidup di daerah miskin di Sulawesi Selatan. Kalau si koruptor tak punya kampung maka tempatkan ia di Kalimantan, Maluku atau Papua.
Sanak kerabat handai taulan yang menjenguk hanya dibolehkan sekali dalam sebulan dan dilarang membawa apapun termasuk makanan.
Bagaimana kalau si narapidana korupsi melarikan diri? Langsung tembak mati. Akan ada lurah atau kepala desa atau kepala dusun yang mengawasi si narapidana. Berikan mereka insentif bulanan minimal Rp5juta supaya tidak disuap oleh narapidana (duitnya darimana? Ya dari harta koruptor yang disita, kan koruptornya sudah dimiskinkan). Si kepala dusun akan lapor ke tentara terdekat kemudian tentara yang langsung menembak mati narapidana korupsi dimanapun mereka ditemukan. Jangan lapor polisi karena polisi mata duitan. Salah-salah mau lapor napi lari malah rugi.
Kenapa hukuman untuk pelaku korupsi alias koruptor harus seperti itu? Nanti melanggar HAM, kan koruptor juga manusia apapun kesalahannya. Lha, mereka itu merampok duit negara yang harusnya jadi hak rakyat supaya dapat hidup layak. Uang yang tadinya bisa untuk membangun saluran air, jalan raya, jembatan, subsidi pupuk dan bibit, pusat kesehatan, sekolah, dan lainnya jadi hilang dan rakyat tetap melarat. Bukan melanggar HAM namanya kalau si koruptor hanya disuruh jadi bagian dari puluhan juta orang yang hidupnya melarat.
Selain itu pada 2011 Indonesia menempati peringkat ke-4 sebagai negara terkorup di Asia. Jadi sudah darurat koruptor dan harus diberantas tanpa alasan. Korupsi kebanyakan dilakukan kepala daerah, anggota DPR, juga PNS. Kalau dilakukan oleh kepala daerah dan anggota DPR/DPRD itu karena mereka ingin balik modal 10x lipat dari biaya yang dikeluarkan saat kampanye selain harus setoran ke partai politik. Dan kalau dilakukan oleh PNS karena mereka mau kaya raya dengan cepat dan mudah.
Itulah kenapa korupsi adalah perbuatan terlarang karena merugikan banyak orang dalam waktu cepat dan bersamaan. Saya jelaskan hal ini karena masih banyak yang belum bisa mengenali apa itu korupsi. Banyak juga yang pura-pura tidak tahu apa itu korupsi seperti Presiden SBY.
Angelina Sondakh yang orang Manado, bisa ditempatkan di sebuah desa di Sulawesi Utara. Juga Andi Alfian Mallarangeng yang orang Makassar, wajibkan ia menjalani hidup di daerah miskin di Sulawesi Selatan. Kalau si koruptor tak punya kampung maka tempatkan ia di Kalimantan, Maluku atau Papua.
Sanak kerabat handai taulan yang menjenguk hanya dibolehkan sekali dalam sebulan dan dilarang membawa apapun termasuk makanan.
Bagaimana kalau si narapidana korupsi melarikan diri? Langsung tembak mati. Akan ada lurah atau kepala desa atau kepala dusun yang mengawasi si narapidana. Berikan mereka insentif bulanan minimal Rp5juta supaya tidak disuap oleh narapidana (duitnya darimana? Ya dari harta koruptor yang disita, kan koruptornya sudah dimiskinkan). Si kepala dusun akan lapor ke tentara terdekat kemudian tentara yang langsung menembak mati narapidana korupsi dimanapun mereka ditemukan. Jangan lapor polisi karena polisi mata duitan. Salah-salah mau lapor napi lari malah rugi.
Kenapa hukuman untuk pelaku korupsi alias koruptor harus seperti itu? Nanti melanggar HAM, kan koruptor juga manusia apapun kesalahannya. Lha, mereka itu merampok duit negara yang harusnya jadi hak rakyat supaya dapat hidup layak. Uang yang tadinya bisa untuk membangun saluran air, jalan raya, jembatan, subsidi pupuk dan bibit, pusat kesehatan, sekolah, dan lainnya jadi hilang dan rakyat tetap melarat. Bukan melanggar HAM namanya kalau si koruptor hanya disuruh jadi bagian dari puluhan juta orang yang hidupnya melarat.
Selain itu pada 2011 Indonesia menempati peringkat ke-4 sebagai negara terkorup di Asia. Jadi sudah darurat koruptor dan harus diberantas tanpa alasan. Korupsi kebanyakan dilakukan kepala daerah, anggota DPR, juga PNS. Kalau dilakukan oleh kepala daerah dan anggota DPR/DPRD itu karena mereka ingin balik modal 10x lipat dari biaya yang dikeluarkan saat kampanye selain harus setoran ke partai politik. Dan kalau dilakukan oleh PNS karena mereka mau kaya raya dengan cepat dan mudah.
Itulah kenapa korupsi adalah perbuatan terlarang karena merugikan banyak orang dalam waktu cepat dan bersamaan. Saya jelaskan hal ini karena masih banyak yang belum bisa mengenali apa itu korupsi. Banyak juga yang pura-pura tidak tahu apa itu korupsi seperti Presiden SBY.
Saya kenal suami-istri yang suaminya pegawai swasta sementara istrinya PNS di Kemenkeu. Si suami gajinya sudah tinggi tapi ia sering menyindir si istri yang dianggapnya tidak "kreatif". Take home pay yang didapat istri perbulan Rp10juta (bersih tanpa korupsi) tapi si suami bilang dengan pangkat yang dimiliki istrinya harusnya mereka bisa dapat lebih banyak dari 10juta tiap bulannya, mengingat si istri bekerja di direktorat yang sama seperti Gayus Halomoan Tambunan (link). Nah, si suami berarti mendorong istrinya korupsi. Tidak ada alasan, suami telah mendorong istrinya melakukan korupsi.
Tidak heran kalau banyak suami dan istri yang saling mendukung korupsi karena presidennya saja pendukung korupsi. Dimana-mana rakyat akan mencontoh pemimpinnya. Dan karena pemimpinnya welas asih terhadap korupsi maka hukuman untuk koruptor selalu ringan. Rata-rata mereka dihukum penjara hanya 2 - 5 tahun. Sementara pembunuh saja bisa 10 - 15 tahun. Anyway, logikanya kalau seseorang toleran terhadap korupsi berarti ia pelaku korupsi juga donk?! Ga tau deh.
Siapkah Indonesia membasmi korupsi?
0 Comments
Posting Komentar