Cuti Bersama vs Public Holiday

Horee libur!!

Sungguh asyik kalau libur dari hari kerja dan sekolah. Bisa santai di rumah bersama keluarga, bisa pergi pelesir ke luar kota, bisa tamasya ke tempat wisata dalam kota, atau bisa tidur sepuasnya mengganti keletihan setelah kerja yang melelahkan.

 Sepanjang 2011 resminya Indonesia punya 15 hari libur nasional, yang terdiri dari hari raya keagamaan, pergantian tahun, dan kemerdekaan. Kemudian kebanyakan pekerja (PNS dan swasta) punya hari libur 2 hari (Sabtu dan Minggu) selama satu minggu yang kalau dijumlahkan pertahun menjadi 96 hari. Sehingga kalau dihitung, rata-rata pekerja di Indonesia punya hari libur 111 hari selama setahun. Itu belum termasuk cuti bersama karena setiap ada “hari kejepit” pemerintah pasti meliburkan pegawainya. Meski pada hematnya cuti bersama hanya berlaku untuk PNS, namun tak sedikit pegawai swasta juga ikut dalam hajat libur itu.

Adanya libur panjang memang menyenangkan bagi banyak orang. Pun tampak bahwa devisa negara meningkat karena masyarakat membelanjakan uangnya untuk “kepentingan nasional” alias ke tempat-tempat hiburan dan liburan yang ada di dalam negeri. 

Lihat saja betapa pengelola tempat wisata sumringah karena tempat mereka selalu penuh sesak, hotel-hotel kepenuhan kamar, kursi di maskapai penerbangan penuh terisi, tiket kereta api sulit dicari saking laris manis, bahkan pedagang kaki lima yang mangkal di tempat wisata kebagian rizki. Karena itulah pemerintah (pusat) menerima ucapan terima kasih karena memberikan libur tambahan.

Akan tetapi,  dengan
membuat banyak cuti bersama, pemerintah justru telah menghilangkan hak rakyat memperoleh pelayanan dari aparat negara. Hari “kejepit” itu mestinya efektif untuk pengurusan surat-surat berharga seperti KTP, SIM, pajak, izin usaha, surat nikah, dan kegiatan lain yang memerlukan aparat birokrasi.

Selain itu, sadar atau tidak, banyaknya libur membuat pegawai negeri sipil, terutama yang tidak tinggal di pedesaan menjadi malas secara mental.  Orientasi mereka hanyalah “Kapan libur lagi ya” dan bukan “Yuk, lebih giat lagi melayani warga”. Ya, memang impossible aparat negara bisa giat seperti itu, tapi setidaknya jangan membuat mereka lebih malas lagi.

Ahh, tapi yang senang dengan cuti bersama bukan cuma PNS kok, pegawai swasta juga senang. Iya benar, namun presentase pegawai swasta yang senang dengan cuti bersama sangat sedikit dibanding PNS karena pada dasarnya banyak perusahaan mewajibkan pegawainya masuk kerja meski pemerintah menetapkan libur cuti bersama. Hal ini dikarenakan cuti bersama adalah bukan libur nasional. Cuti bersama adalah cuti pegawai negeri bukan libur resmi negara.

Lebih jauh lagi, banyaknya cuti bersama cenderung membuat masyarakat menjadi konsumtif. Ingatlah bahwa Indonesia adalah negara berkembang yang pola pikir masyarakatnya belum punya visi jauh kedepan. Kebanyakan masyarakat mudah tergoda memanfaatkan liburan untuk belanja barang tersier, pelesir keluar kota, menghadiri pesta-pesta, atau sekedar datang ke Taman Mini atau Dunia Fantasi, meskipun mereka tidak punya duit. Alhasil, mereka meminjam duit itu, entah dari kantor, teman, saudara, atau bahkan dari bank berupa Kredit Tanpa Agunan.

Melihat lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya, menurut hemat saya, “libur hari kejepit” itu mestinya tidak perlu diadakan lagi. Libur normal setiap Sabtu dan Minggu, ditambah libur hari keagamaan sudah cukup. Hari keagamaan wajib dihormati dengan meliburkan seluruh pegawai dari kegiatan “duniawi” agar khusyuk beribadah. Pemerintah memang wajib memberikan hak libur kepada sebagian warga Indonesia, tapi pemerintah juga wajib memenuhi hak warga yang memerlukan pelayanan dari aparat negara, yang tidak akan bisa dipenuhi kalau aparatnya libur melulu.

Kalau libur dirasa kurang, pegawai bisa mengambil jatah cutinya yang memang disediakan tiap tahun. Rata-rata pegawai negeri dan swasta dapat jatah cuti 12  hari dalam setahun, diluar cuti menikah, cuti keluarga meninggal, dan cuti melahirkan bagi perempuan. Kalau masih kurang juga liburnya, silahkan berhenti jadi pegawai, buka usaha sendiri, atur waktunya sendiri, dan liburlah sesuka hati.



0 Comments

Posting Komentar