Siapa yang Bisa Jadi Komite Sekolah?
Komite Sekolah pasti ada di tiap sekolah dari SD-SMA dan kedudukan serta fungsinya berbeda dengan paguyuban kelas. Anggota paguyuban kelas adalah orangtua yang anaknya belajar di sekolah tersebut.
Sedangkan anggota Komite Sekolah bisa berasal dari luar sekolah, bisa orangtua yang anaknya sekolah di situ, atau tokoh masyarakat.
Tugas Komite Sekolah
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengatur bahwa Komite Sekolah punya tugas sebagai berikut.
1. Menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat
Komite Sekolah berperan sebagai wadah penampung aspirasi, ide, dan tuntutan dari masyarakat, orangtua/wali, dan berbagai elemen terkait. Misalnya siswa beragama Kristen dan Katolik di sekolah negeri jumlahnya banyak.
Orangtua ingin punya ruang mata pelajaran agama Kristen yang layak bagi anak mereka. Maka Komite Sekolah menyalurkan aspirasi itu dan mencari cara bagaimana agar ruang kelas agama Kristen terbentuk.
Dengan menganalisis kebutuhan dan masukan tersebut, komite berusaha mendukung kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
2. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi
Melalui pertemuan dan diskusi, Komite memberikan masukan mengenai kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah.
Misalnya, tiap tahun sekolah mengadakan study tour. Ternyata banyak orangtua yang keberatan study tour diadakan karena orangtua ingin uangnya digunakan untuk modal usaha daripada study tour.
Karena mayoritas orangtua menginginkan study tour dihapus, maka Komite Sekolah merekomendasikan supaya sekolah tidak lagi mengadakan study tour.
Komite Sekolah juga memberikan evaluasi dan rekomendasi dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), kriteria kinerja sekolah, serta standar penunjang bagi tenaga kependidikan dan fasilitas yang ada.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dan kemitraan
Komite sekolah bekerja sama dengan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait guna menciptakan suasana pendidikan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
Kolaborasi ini juga mencakup usaha dalam menggalang sumber daya dan dukungan guna memfasilitasi peningkatan mutu layanan pendidikan.
Masih dari Permendikbud Nomor 75/2016, Komite Sekolah boleh menggalang dana untuk keperluan sekolah, misalnya membayar pelatih ekstrakurikuler, renovasi aula, atau menambah fasilitas laboratorium.
Dari siapa dana itu digalang? Dari orangtua, wali, atau sumbangan perorangan, LSM, dan dari mana saja yang halal.
Jadi, sekolah baik itu kepala sekolah dan guru, tidak boleh minta sumbangan ke orangtua/wali, tapi Komite Sekolah boleh. Menggalang dana adalah salah satu tugas Komite Sekolah untuk kemajuan sekolah itu sendiri.
4. Pengawasan dan evaluasi
Komite Sekolah juga bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan serta program-program yang telah dijalankan.
Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap keputusan tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif bagi proses pembelajaran serta pengelolaan sekolah.
Sejak Kapan Komite Sekolah Ada?
Sebelum ada komite, sekolah punya BP3, yaitu Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan. BP3 lalu diubah menjadi Komite Sekolah lewat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Keputusan Menteri ini kemudian tidak berlaku karena digantikan oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Di beberapa sekolah anggota Komite Sekolah tidak disukai banyak orangtua karena aura mereka yang sombong, tidak ramah, dan merasa lebih tinggi kedudukannya dibanding orangtua/wali.
Vibes Komite Sekolah yang cenderung negatif di mata banyak orangtua terjadi karena para Komite Sekolah merasa istimewa. Hal itu terjadi karena hal berikut.
Keistimewaan Anggota Sekolah terjadi karena hal berikut
1. Mengelola dana sumbangan dan menyetujui sekolah menggunakan dana
Kalau sekolah kekurangan uang karena dana BOS tidak cukup, mereka bisa minta bantuan Komite Sekolah untuk menggalang dana. Kemudian sekolah juga harus minta persetujuan Komite Sekolah kalau mau menggunakan dana itu.
Komite Sekolah juga melakukan pengawasan dan mengkritisi kebijakan dan program sekolah bila dirasa perlu.
Dengan haknya menggalang dan menyetujui penggunaan dana itu membuat banyak anggota Komite Sekolah merasa kedudukannya lebih tinggi dari kepala sekolah, guru, dan orangtua siswa.
2. Diundang dalam tiap kegiatan sekolah
Anggota Komite Sekolah selalu dapat tempat duduk kehormatan di jejeran paling depan di antara pengawas sekolah dari dinas pendidikan dan koordinator wilayah.
Sementara paguyuban kelas hanya diundang perwakilan saja, itu pun duduknya terserah mau di mana karena tidak dapat kursi khusus seperti Komite Sekolah. Padahal sepayah apa pun Komite minta sumbangan, duit tidak akan terkumpul kalau orangtua tidak mau mengeluarkan uang.
2. Komite Sekolah boleh menggunakan hasil penggalangan dana
Berdasarkan Permendikbud 75/2016, Komite Sekolah boleh menggunakan dana hasil penggalangan untuk:
- Kebutuhan administrasi/alat tulis kantor.
- konsumsi rapat pengurus.
- Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas.
- Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan sekolah.
Jadi Komite Sekolah seperti anggota DPR/DPRD yang operasionalnya dibiayai dari pajak rakyat. Mereka tidak perlu iuran dari kantung pribadi seperti yang dilakukan orangtua di paguyuban kelas.
Semua keistimewaan yang diterima Komite Sekolah kerap bikin mangkel orangtua/wali. Sebab yang membantu sekolah sampai ke urusan sepele tiap ada kegiatan adalah paguyuban, tapi yang dapat kehormatan Komite Sekolah.
Mungkin karena peran dan tugas Komite Sekolah lebih besar dari paguyuban yang skalanya cuma untuk kepentingan kelas, maka Komite Sekolah dapat kemudahan dan kehormatan dari berbagai pihak.
Siapa yang Bisa Jadi Komite Sekolah?
Keanggotaan Komite Sekolah minimal 5 orang dan maksimal 15 orang dan terdiri atas tiga unsur utama:
1. Orangtua/wali murid. Mereka harus orangtua atau wali dari siswa yang masih aktif belajar di sekolah tersebut. Unsur ini menjadi komponen utama dengan maksimal 50% dari keseluruhan anggota komite.
2. Tokoh Masyarakat. Unsur ini terdiri dari individu yang dikenal memiliki integritas, kredibilitas, dan peran positif di masyarakat. Merekaharapkan menjadi panutan serta dapat menyampaikan aspirasi komunitas terhadap kemajuan pendidikan, dengan batasan maksimal 30% dari total anggota.
3. Pakar Pendidikan. Kelompok ini melibatkan para ahli di bidang pendidikan, yang bisa berupa pensiunan tenaga pendidik atau profesional dengan pengalaman luas di dunia pendidikan. Mereka pun dibatasi mencapai maksimal 30% dari struktur keanggotaan komite.
Seseorang punya latar belakang berikut tidak boleh jadi anggota Komite Sekolah, yaitu:
- Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang
bersangkutan (guru, kepsek, pelatih ekstrakurikuler). - Penyelenggara sekolah yang bersangkutan (misal ketua yayasan)
- Pemerintah desa.
- Forum koordinasi pimpinan kecamatan.
- Forum koordinasi pimpinan daerah.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Aturan ini dirancang untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan memastikan bahwa Komite Sekolah dapat berfungsi secara optimal dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
***
Komite Sekolah berfungsi sebagai wadah penampung aspirasi, media evaluasi kebijakan, dan pengawas yang menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan sekolah.
Berbeda dengan paguyuban kelas yang hanya melibatkan orangtua, kehadiran Komite Sekolah memperluas partisipasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar pendidikan, sehingga maju atau mundurnya suatu sekolah tergantung pada bagaimana Komite menjalankan perannya.
Posting Komentar untuk "Siapa yang Bisa Jadi Komite Sekolah?"
Posting Komentar