Widget HTML #1

Bila Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

Semua orang butuh pekerjaan untuk mendapat gaji dan menghidupi diri dan keluarganya. Banyak orang yang akhirnya menitipkan ijazahnya ke perusahaan tanpa tahu untuk apa ijazah itu diserahkan.

emperbaca

Perusahaan minta kita menitipkan ijazah selama bekerja di sana. Setelah kita bekerja beberapa saat, ijazah itu boleh diambil. Ada perusahaan yang mencantumkan dengan jelas kalau kita resign (keluar dari pekerjaan) sebelum masa kontrak selesai, kita boleh mengambil ijazah, tapi harus membayar sejumlah uang atau denda.

Aturan Karyawan Menitipkan Ijazah

Pada Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak ada ketentuan bahwa perusahaan boleh menahan ijazah karyawannya.

Pada Perpu No. 2/2022 yang menggantikan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga tidak ada aturan soal ijazah karyawan.

UU No. 11/2020 dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sehingga presiden waktu itu Joko Widodo menggantinya dengan Perpu. Inskonstitusional bersyarat artinya suatu Undang-Undang atau sebagian dari isinya memiliki cacat konstitusional—biasanya cacat tersebut terkait dengan prosedur pembentukan (cacat formil) atau substansi tertentu.

Sekarang Perpu itu sudah jadi Undang-Undang yang mengatur kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, serta kemudahan berusaha.

Meski tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang penitipan ijazah oleh karyawan ke perusahaan, masih ada perusahaan yang melakukannya. 

Alasan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

1. Turnover tinggi

Turnover merujuk pada pergantian karyawan dalam suatu perusahaan. Turnover mengukur seberapa sering karyawan meninggalkan perusahaan, baik karena mengudurkan diri, dipecat, atau pensiun, dalam periode tertentu. 

Tingkat turnover dihitung dengan membandingkan jumlah karyawan yang keluar dengan jumlah karyawan rata-rata, biasanya diekspresikan dalam persentase. 

Tingkat turnover yang tinggi sering jadi indikator adanya masalah seperti ketidakpuasan kerja, gaji yang tidak kompetitif, atau lingkungan kerja yang kurang kondusif. 

Namun, tidak semua turnover bersifat negatif. Pergantian karyawan yang kinerjanya rendah (turnover fungsional) bisa berdampak positif jika digantikan oleh tenaga yang lebih potensial.

Perusahaan yang menahan ijazah karyawan biasanya punya turnover tinggi sehingga mereka perlu memproteksi karyawannya untuk beberapa waktu. Hal itu dilakukan supaya tidak sering terjadi pergantian karyawan yang bisa mengganggu efektivitas kerja.

Gaji yang kecil sebetulnya tidak jadi soal. Banyak karyawan betah walau gajinya sekadar upah minimum kota/kabupaten (UMK) bila atasan di kantor mampu memimpin dengan manusiawi dengan target yang masuk akal.

2. Perusahaan belum lama berdiri

Perusahaan yang baru berdiri butuh kestabilan supaya dapat bertahan dalam jangka panjang. Itulah sebab diawal berdiri mereka menerapkan aturan dan target yang berbeda dari perusahaan yang sudah mapan. 

Ada kalanya di perusahaan seperti ini, seorang sekretaris bisa saja merangkap jadi marketing, atau kepala human resource merangkap jadi sales.

Pada perusahaan yang baru berdiri, tapi skalanya sudah nasional biasanya tidak akan menahan ijazah karyawannya. Malahan ada yang hanya perlu ditunjukkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, tanpa kita harus menunjukkan ijazah asli. 

3. Perusahaan berniat dapat laba besar dalam waktu singkat

Mirip seperti poin 2, dalam hal lini perusahaan akan memberdayakan seluruh karyawan semaksimal mungkin untuk menghasilkan uang.

Sebisa mungkin tidak boleh ada karyawan yang hanya duduk di depan komputer. Mereka harus aktif menawarkan produk atau jasa perusahaannya entah lewat telepon atau keluar kantor. Pun harus mendekati calon klien potensial, membujuk klien untuk tetap bekerja sama, dan hal lain yang bisa menghasilkan uang bagi perusahaan.

Karyawan yang tidak betah dengan cara kerja seperti itu harus bertahan sampai kontrak selesai atau menebus ijazahnya dengan denda/pinalti.

Dasar Hukum Penahanan Ijazah dan Hak Karyawan

Pada Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata disebutkan supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Bila karyawan (walau dengan berat hati) menandatangi perjanjian kerja yang mencantumkan kewajiban menyimpan atau menitipkan ijazah pada perusahaan, maka perjanjian itu sah.

Kalau dia ingin mengambil kembali ijazahnya, maka dia harus memenuhi kewajibannya lebih dulu, yaitu menyelesaikan kontrak kerja atau bayar denda/pinalti yang besarnya telah ditentukan dalam perjanjian kerja. 

Kemudian, kalau ternyata ijazah milik karyawan itu rusak atau hilang selama masa penyimpanan di perusahaan, maka karyawan berhak menuntut perusahaan itu dengan pasal penggelapan, yaitu Pasal 374 jo Pasal 372 KUH Pidana.

Dimana Perusahaan Menyimpan Ijazah Karyawannya?

Walau hanya selembar kertas, ijazah adalah bukti kerja keras kita di bangku sekolah dan kuliah. Orang lain tidak boleh memperlakukan ijazah itu dengan semena-mena.

Ada perusahan yang menyimpan ijazah di safe deposit box yang ada di bank atau di brankas khusus milik perusahaan. Ada juga yang cuma disimpan di lemari biasa di ruang HRD atau kantor bos.

Perusahaan yang menyimpan ijazah secara sembrono amat mungkin memperlakukan karyawannya secara sembrono pula.

Kalau hasil kerja keras dalam bentuk lembaran ijazah saja tidak mereka hargai, bagaimana mau menghargai manusia.

Bila Telanjur Kerja di Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan

1. Tetap bekerja dan selesaikan kontrak. Bila ingin resign ajukan sebulan sebelum masa kerja berakhir (one month notice) atau sesuai ketentuan perusahaan.

2. Simpan nomor kontak klien yang berhubungan dengan kita (kalau punya). Kita bisa tetap menjalin silaturahim dengan mereka walau hanya sekedar say hello saat Lebaran dan Natal, atau saat mereka berulang tahun.

3. Manfaatkan fasilitas kantor seperti air galon, tisu toilet, kopi dan teh, dan gunakan selalu Wifi kantor bila sedang di kantor (bila kantor itu punya Wifi).

4. Bekerja profesional dan tidak perlu bergaul seperti teman dengan atasan dan rekan-rekan. Kita ke sana untuk kerja bukan mencari teman.

Apa yang sudah terjadi tidak perlu disesali. Jika punya pengalaman buruk bekerja di perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, jadikan pembelajaran untuk langkah ke depan yang lebih baik.

Posting Komentar untuk "Bila Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan"